PHL Dinas Kebersihan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 13.520 pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI, sudah ter-cover program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, bila terjadi kecelakaan kerja atau kematian, PHL akan langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan maka jika terjadi kecelakaan atau kematian, ditanggung pihak BPJS
Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji mengatakan, program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PHL sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Hingga awal 2016, sudah sebanyak 13.520 PHL terintegrasi program ini sesuai amanat UU tenaga kerja.
"Kalau sudah ikut program BPJS Ketenagakerjaan maka jika terjadi kecelakaan atau kematian, ditanggung pihak BPJS. Kita tidak mengeluarkan uang lagi karena tidak ada anggarannya," ujar Isnawa, Jumat (19/2).
PPSU DKI Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan KesehatanSementara itu, Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, Agoes Masrawi mengatakan, program yang diikutsertakan bagi PHL ini baru jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Iuran bulanan BPJS PHL itu ditanggung Pemprov DKI. Ke depan kami berharap jaminan hari tua dan pensiun juga ikut diprogramkan oleh DKI," ujar Agoes.